Pokok-pokok pikiran:
- Rancangan undang-undang pornographi , pro dan kontra
- Definisi/batasan pornographi tidak jelas, benarkah?
- Definisi yang tidak jelas justru pada wilayah “seni”!
- Seni bukan barang yang haram untuk didefinisikan.
- Seni pornographi; ranah estetis dan artistik explorasi aurat.
- Jawaban atas pertanyaan: seni atau pornographi?
- Bolehkah gambar/aksi itu ditempatkan di ruang publik?
- Kedangkalan berpikir sebagai sumber kaburnya nilai-nilai hakiki.
- Nilai-nilai ilahiyyah jangan dilupakan.
PORNOGRAPHI* & SENI
Rancangan undang-undang anti pornographi dan pornoaksi memunculkan perdebatan berbagai pihak. Tentu saja dengan kepentingan masing-masing mereka berargumen sedemikian rupa agar eksistensinya tetap terjaga. Untuk lebih mudahnya, kita bisa membagi kelompok yang saling bersilangan pendapat itu menjadi dua: kelompok pertama adalah mereka yang pro; dikomandani oleh DPR sebagai pengagas masalah ini, yang kemudian mendapat dukungan dari berbagai kalangan terutama pemuka agama dan mereka yang secara individu maupun organisasi memiliki perhatian besar terhadap moralitas bangsa dan generasinya, kelompok kedua adalah kelompok yang kontra; diantara kelompok ini, yang paling dominan adalah mereka yang mengatasnamakan seni, kreatifitas dan kebebasan berekspresi.
Tidak terlalu sulit untuk memahami pemikiran kelompok pertama. Mereka khawatir dengan maraknya tayangan di berbagai tempat dan media yang dianggap sudah meresahkan dan memberi efek negatif bagi masyarakat terutama generasi muda. Maka dengan itu, pornographi dan pornoaksi harus segera dibatasi ruang geraknya agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar.
Kelompok kedua meyatakan penolakannya atas nama seni, kreatifitas dan kebebasan berekspresi sebagai tambahan atas isu-isu gender, diskriminasi, dan ekses jika UU-APP ini diberlakukan. Sesungguhnya mereka juga mempunyai kekhawatiran bahwa pembatasan ruang gerak akan mengancam eksistensi mereka, mungkin juga mengancam mata pencaharian, penghidupan dan dunia mereka yang memang banyak berkutat dengan pengumbaran aurat dalam rangka memudahkan penjualan karya-karyanya.
Tidak banyak argumen dikemukakan kelompok kedua untuk mempertahankan posisinya. Sebagai mekanisme pertahanan diri dalam silang pendapat ini, mereka hanya mempertanyakan batasan istilah pornographi, disertai analogi-analogi ngawur, tanpa memberi solusi.
Contoh dalam sebuah perdebatan muncul pertanyaan, “Bagian tubuh mana yang dianggap porno untuk ditayangkan? Jika seseorang terangsang atau bangkit hasrat seksualnya ketika melihat kepala yang gundul, karena baginya kepala gundul itu seksi, maka apakah kemudian menampilkan kepala gundul adalah pornographi? Apakah pertunjukan binatang yang jelas tanpa busana juga pornographi karena ternyata ada juga orang yang terangsang setelah melihat binatang? Apakah nantinya semua orang Irian ditangkapi karena mengenakan koteka? Apakah memiliki paha dan payudara yang indah sebagai prilaku kriminal?”
L#$%^&*(%^???!!!! …………….What a question! Stupid!
Menarik juga definisi yang dikemukakan Dewi Lestari (RSD) dalam sebuah wawancara di sebuah TV swasta mengenai pornographi, meskipun ia menekankan sekali bahwa itu hanyalah pendapat sendiri, yang sangat belum tentu mewakili kepentingan dan sudut pandang lain. Dewi mendefinisikan bahwa pornographi adalah penayangan yang semata-mata ditujukan untuk membangkitkan hasrat seksual, tanpa disertai adanya unsur seni. Karenanya, lebih lanjut menurutnya, jika suatu gambar, media, penayangan dll memiliki unsur seni, maka ia tidak bisa dikategorikan sebagai pornographi. Mungkin artinya, se-vulgar apapun aurat ditayangkan, ketika ia memiliki unsur seni, artistik, maka tidak berhak siapapun meklaimnya sebagai pornographi.
Pandangan ini sangat bisa diterima dalam arti bahwa pornographi sebagai upaya untuk membangkitkan hasrat seksual disepakati sebagai ranah privat yang memang tidak seharusnya mendapat tempat di ruang publik. Dari riwayatnya pun kita mendapat gambaran tentang atribut negatif yang melekat pada pornographi (istilah pornography berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani porne-pelacur dan grapein-graphy-gambar/tulisan). Artinya, kita sepakat bahwa pornographi adalah hal tabu, se-tabu sex untuk diumbar dimuka umum, setabu prilaku prostitusi sebagai komoditas atau konsumsi publik. Konsekuensinya, berbagai tayangan di media tidak seharusnya dibatasi apalagi dilarang, karena mereka bukan pornographi, karena rata-rata diklaim sebagai “karya seni” oleh para pelakunya.
Namun tentu tidak berhenti sampai disitu. Pertanyaannya berikutnya adalah: Bagaimana menentukan sebuah tayangan merupakan karya seni atau pornographi? Mana tayangan yang memiliki nilai seni dan mana yang tidak? Sebab pada kenyataannya semuanya mengklaim bahwa apa yang mereka tampilkan adalah seni, artistik.
Dari sini kita bisa menarik kesimpulan bahwa ternyata definisi yang tidak jelas dimiliki oleh istilah “seni”, bukan pada istilah pornographi, yang selama ini dituding inkonsisten mendefinisikan dirinya. Oleh karenanya, pertanyaan seharusnya dikembalikan pada para pelaku ”seni” yang memang ingin mempertahankan pornographi sebagai bagian dari dunianya: “Apa batasan seni?” bukan “Apa batasan pornographi?”
The Art of Pornography
Dikatakan bahwa seni memiliki arti yang sangat luas, bahkan terlalu luas untuk didefinisikan. Seni seringkali diartikan secara subjektif karena keluasannya itu. Seperti halnya kesulitan kita mendfinisikan istilah “cinta”; what is love? What is true love? seperti begitulah, tak ada jawaban pasti. Definisi akan muncul dengan sangat individualistis. Oleh karenanya, juga atas nama pluralisme dan semangat perbedaan, seni dianggap sebagai sesuatu tabu untuk diklaim definisi dan kepemilikannya oleh satu orang/kelompok atau oleh satu sudut pandang saja.
Seni disebut sebagai sesuatu yang sangat universal milik setiap orang, kepemilikan pribadi itu menjadikannya sebagai ranah privat yang sangat subjektif. Bahasanya adalah: “Tergantung orang menilai, dari sudut mana ia memandang!” ……………Whatever!
Entahlah, jika memang demikian maka tak heran bila kita menemui kesulitan dalam menentukan apakah sebuah tayangan merupakan pornographi atau bukan - apakah ia memiliki unsur seni atau tidak. Yang bodoh adalah bahwa pertanyaan justru diajukan (oleh para pendukung pornographi - atas nama seni) mengenai batasan pornographi, bukan mengenai batasan seni nya itu sendiri.
Memang sangat banyak literatur dan kajian serta sudut pandang yang mendefinisikan dan mengatur batasan atau standar seni secara berbeda-beda, sehingga seolah muncul asumsi bahwa tidak ada kesepakatan dalam hal ini. Akan tetapi jika kita tetap bersikap demikian, maka tentu diskusi kita selesai sampai disini saja, buntu. Dead end!
Tentu bukan itu yang kita harapkan sebagai penyelesaian. Tidak mungkin mendapatkan sesuatu apabila kita berada diarea indefinitif. Karenanya seni juga membutuhkan definisi atau batasan. Lagi pula, Kita mengenal istilah High Art, seni bercitarasa tinggi dengan segala nilai-nilai luhur peradaban, dan Low Art, seni rendah atau tidak berkualitas. Artinya, kita sebenarnya bisa membedakan antara karya seni yang berkualitas dengan karya seni yang tidak berkualitas. Bahkan beberapa objek seni telah memiliki standard-standard kualitas yang baku. Artinya seni bukan barang yang haram untuk didefinisikan atau dibuat standard-standardnya. (bersambung ke **)
Secara sederhana seni diartikan sebagai estetika yang dihasilkan oleh sebuah proses kreatif. Karena kedua unsur inilah yang dominan muncul. Berikutnya, dalam proses kreatif ada kebebasan, jadi seni bukanlah kebebasan. Banyak orang mendefinisikan seni sebagai kebebasan, sehingga karya apapun dan bagaimanapan yang ia kerjakan adalah karya seni, meski tak jelas unsur estetika dan proses kreatifnya.
Seni telah menjadi bagian dari hidup manusia sejak dahulu kala, seni muncul untuk memberi nilai estetis. Pada perkembangannya, nilai-nilai estetis ini semakin menyatu dalam berbagai bidang kehidupan manusia, bukan hanya pada aspek-aspek budaya. Itulah sebabnya kemudian kita mengenal istilah seni berbisnis, seni mendidik anak, seni mengajar, menulis, dan segala seni yang lainnya. Semuanya adalah ranah yang menggali nilai artistik dan estetik dari suatu objek, pada wilayah proses maupun hasilnya.
Akan tetapi kemudian hal-hal tabu dan terlarang pun tidak lepas dari bahasan seni. Kita mengenal adanya istilah the art of war, the art of murder, the art of crime, the art of making love, the art of bla bla bla bla bla bla ….dengan segala atributnya, dengan tujuan yang kurang lebih sama, yaitu menggali nilai-nilai estetika dan artistik semua objek tersebut.
Itupunlah halnya dengan pornographi, yang memang sangat dekat bahkan sebagian melekat dengan estetika. Ia tak lepas dari ranah yang menggali potensi dan nilai estetis itu. Seni memberi nilai dan mengatur agar pornographi tampil secara lebih estetis, enak dipandang, bisa dinikmati dll-dll seperti itulah. Makanya tidak berlebihan jika kita menyebutnya sebagai seni pornographi, the art of pornographi, seni gambar telanjang, seni gambar pelacur asalnya, seni yang berbasis pada upaya membangkitkan fantasi dan gairah seksual. Inilah yang disebut-sebut pornographi sebagai seni, ia tak ubahnya dengan objek-objek seni lainnya; acting, musik, fotographi, arsitektur, dan lain-lain.
Karena perkembangan budaya, seni tidak lagi berdiri sendiri-sendiri, berbagai bidang seni bekolaborasi untuk menciptakan karya yang lebih komplek. Lihat saja seni musik, seni peran, seni suara, seni bercerita, seni pengambilan gambar, fotographi, dan lain-lain berkolaborasi dalam menciptakan sebuah film. Ditambahkan pula dalam film itu seni pornographi sehingga membuat film menjadi semakin semarak, bahkan dianggap sebagai kesatuan yang utuh. Seni suara digabung dengan seni tari, seni panggung, dan seni pornographi berupa tampilan sensual para penari, penyanyi dll, jadilah sebagai sebuah seni pertunjukan, entertainment.
Dari itu, kita mengenal adanya dua jenis seni pornographi, yaitu: seni pornographi yang berdiri sendiri, serta seni pornographi yang merupakan pelengkap atau bagian dari hal yang lain.
Memang dalam praktiknya, perpaduan berbagai unsur seni menjadi sebuah karya yang lebih komplek semakin baur batasan-batasannya. Bahkan terkadang kita tidak bisa memilah-milah bagian-perbagiannya. Akan tetapi sejatinya, seorang seniman tidak akan terjebak pada perangkap-perangkap blur seperti ini. Sekalipun ia memahami betul bahwa dunia berkembang, zaman berubah, seni sebagai bagian dari peradaban juga mengalami transformasi. Berbagai wilayah seni telah menjadi bagian dari seni yang lainnya. bahkan hingga mengaburkan substansi dasarnya.
Satu fakta tak terbantahkan adalah, pose-pose telanjang pornographi seringkali digunakan untuk mengalihkan perhatian dari rendahnya kualitas substansi seni. Mudah dipahami, harapannya adalah agar kedangkalan kreatifitas dan substansi tetap bisa laku dijual, karena bagaimanapun sensualitas adalah hal yang sangat diminati dan mudah diterima pasar, terutama pasar Indonesia yang berapresiasi rendah. Intervensi industrialisme dan kapitalisme telah menciptakan kondisi sedemikian rupa sehingga tujuan mereka tercapai, uang. Tidak peduli dengan nilai, kreatifitas, subtansi, dan dampak bagi masyarakat. Dan untuk melancarkan tujuan itu, maka secara sistematis bersama-sama dengan media - yang seringkali diuntungkan oleh pornographi bahkan sebagian menjadikannya sebagai komoditas utama, isu-isu globalisasi, modernisasi, demokrasi, gender, HAM dan lain sebagainya, mereka mengaburkan nilai-nilai dan standard yang ada serta menciptakan nilai-nilai baru pluralisme, hedonisme, budaya permisif dan sebangsa lainnya.
Tengok saja berbagai tayangan media yang diklaim sebagai karya seni. Suara pas-pasan dengan lirik lagu seadanya menjadi tontonan yang tetap atraktif karena goyangan sensual berbalut pakaian ketat dan menonjolkan bagian-bagian tubuh tertentu. Jalan cerita, rasionalitas adegan, dan berbagai aspek sinematographi lainnya yang sebenarnya menjadi aspek utama dalam seni bercerita (……..movie is the art of story telling, demikian kata seorang tokoh penting Holywood dan dihamini oleh hadirin pada ajang Oscar kemarin di Amerika) menjadi sangat tidak penting ketika pornographi berbicara dalam tayangan di negeri ini. Lihat saja kualitas tayangan yang serba mengedepankan tampang (tampilan fisik dan sensualitas para pelakunya, yang sebenarnya juga bukan karena bentuk tubuhnya yang bagus - well-shaped, tapi karena minim pakaiannya saja dan keberanian untuk tampil seronok), dengan segala atribut akting, dialog, visualisasi, dan jalan cerita yang menyedihkan. Salah satu yang paling parah dapat kita lihat pada sinetron malam hari seperti “Komedi Nakal”, “Komedi Tengah Malam” dan sebangsa (iblis) lainnya. Ironisnya, laku.
Ini juga berlaku pada tataran individu, terutama mereka para “artis” – yang tidak jelas definisinya di Indonesia. Bagi sebagian mereka prestasi seni yang erat kaitannya dengan kualitas menjadi prioritas nomor tujuh puluh seratus sekian. Yang penting adalah disukai masyarakat, laku dijual, produser senang, jadilah uang, tenar pula; Biar tekor asal nyohor! Bullshit and buka-bukaan “dikit” tak apalah. Kalo ga suka, ga usah nonton! Jangan ngeliatin! Usil amat! Sok suci banget sih! Muna’ lu!
…………….L#$%^&*(%^???!!!!
Masya Allah! Sungguh setan telah merusak otak mereka!
Jadi sesungguhnya jelas bagi kita: sensualitas pornographi digunakan dalam karya seni tidak saja sebagai pelengkap, tetapi lebih untuk mengimbangi atau bahkan mengalihkan perhatian dari miskinnya kreatifitas dan kualitas substansi seni yang ditampilkan.
KESIMPULAN
Dari kajian diatas, kita bisa menyimpulkan bahwa benar gambar atau tayangan yang mempertontonkan aurat adalah karya seni, bahkan sebagian bercitarasa sangat tinggi, meski sebagian lainnya sangat rendah, seronok atau tidak berkualitas. Tidak dapat disangkal bahwa gambar atau tayangan itu memiliki unsur estetika dan sisi-sisi artistik dengan tingkatannya masing-masing. Lagipula, gambar atau tayangan itu sebagian dibuat dengan melalui sebuah proses kreatif yang cukup rumit.
Jadi jika muncul pertanyaan: Apakah gambar ini termasuk seni? Apakah tayangan ini termasuk pornographi? jawaban untuk keduanya adalah: Ya! Ini adalah karya seni, seni pornographi, seni gambar telanjang, seni gambar pelacur, yang estetis dan artistik, citra yang saling melekat antara.satu dengan lainnya.
Ini juga memberi pengertian, jika pornographi, explorasi aurat (pelacur) - upaya membangkitkan gairah seksual – bisa diterima sebagai hal yang layak mendapat tempat diruang publik, maka pelarangan atau pembatasan seni-nya menjadi tidak relevan. Sebaliknya jika pornographi dianggap sebagai hal tabu se-tabu prilaku sex untuk diumbar dimuka umum, setabu pelacuran sebagai komoditas dan konsumsi publik, maka seni pornographi sepatutnya juga dibatasi atau bahkan dilarang.
Pornographi adalah pornographi, seni pornographi (the art of pornography) adalah bagian yang melekat padanya. **Kedangkalan berpikir membuat kita tidak punya keberanian untuk secara tegas memberi nilai atau bersikap atas sesuatu. Kedangkalan berpikir pula yang membuat kita lebih suka bermain-main di wilayah abu-abu, kemudian mengalihkan pokok masalah atau membentur-benturkannya dengan isu yang lain, untuk mendapatkan justifikasi atas fenomena-fenomena kerusakan yang ada atau yang kita buat.
Kebenaran memang bukan milik satu sudut pandang. Akan tetapi tidak berarti kita bisa dengan semena-mena mengaburkan segala nilai, membolak-balik, memilah-milah sesuai dengan kepentingan, dengan dalih semisal, “Jangan bawa-bawa agama donk, ini seni, ngga nyambung! Baik atau buruk, salah atau benar tergantung orang menilai, dari sudut mana ia memandang!” Akhirnya, “Suka-suka deh, terserah masing-masing!”
Demikian, kah?
Tidak semua perkara adalah urusan khilafiyyah. Kebenaran dan nilai-nilai hakiki tidak semestinya dikaburkan. Atas nama pluralitas semua orang memang boleh menilai atau berpendapat, dan masing-masing pendapat boleh saja berbeda. Tetapi juga bahwa setiap pendapat harus memiliki dasar keilmuan yang jelas, rasionalitas, ilmiah, standard-standard universal, bahkan nilai-nilai ilahiyyah jika mungkin. Tidak hanya bersandar pada kepentingan syahwat, sesaat, suka-suka apalagi UUD (Undang-undang Duit).
Nilai-nilai ilahiyyah, nilai yang sangat tidak populer di era global ini, bahkan di negeri kita yang berpenduduk kebanyakan muslim. Ia semakin kalah pamor oleh nilai-nilai populer, nilai yang lebih disukai masyarakat, tidak peduli apapun keadaannya. Atas nama demokrasi, rakyat yang sedang resah, berada dalam krisis multi dimensi berkepanjangan; ekonomi, sosial, moral, hukum, menjadi penentu segala nilai. Entah dimana logikanya!
Wallahu a’lam!
Bandung, 27 Februari, 2006
*Pornographi dan atau pormoaksi.
kepikiran juga yahhhhh
BalasHapussebagai insan yang berkecimpung di dunia seni.... saya sangat menyayangkan sikap para pendukung pornografi, apalagi orang-orang yang lantas mengatasnamakan pornografi sebagai seni....
BalasHapusseni tidak sedangkal itu...